SUPERVISI KONSELING KOGNITIF PERILAKU: PERSPEKTIF MERDEKA BELAJAR
Abstract
Aktivitas supervisi konseling perlu memberikan kesempatan bagi konselor untuk merdeka dalam pengembangan diri dan profesionalnya. Model supervisi yang mengedepankan pada kebutuhan konselor dan konseli menjadi salah satu wujud kemerdekaan konselor. Pada hakikatnya, konselor sebagai supervisee perlu mendapatkan kemerdekaan belajarnya, dalam hal ini berfokus pada pengembangan diri dan profesional konselor. Dengan demikian, konselor mampu mengenali dirinya beserta potensi, kekuatan, keterbatasan, hambatan dan mampu merefleksikannya sebagai strategi pengembangan dirinya. Digital supervision yang menggunakan model klinis—kognitif perilaku, menjadi model yang mengarahkan konselor untuk mampu menstruktur ulang proses berpikirnya, dan mengelola bentuk-bentuk sikap dan perilakunya selama sesi konseling. Proses restrukturisasi melalui berpikir reflektif mendukung berbagai arah pengembangan diri konselor. Kemerdekaan pengembangan diri konselor diharapkan menjadi pendukung kesesuaian dan keberhasilan layanan konseling atas kebutuhan dan arah pengembangan diri konseli. Secara khusus, mind skills menjadi keterampilan yang perlu dimiliki konselor dalam pengelolaan struktur kognisinya. Mind skills menjadi proses metakognisi dalam tingkat reflektif yang mampu membentuk reflective-practitioner dalam diri konselor. Mind skills pada tingkat reflective-use akan melibatkan proses reflective-in-action, reflective-on-action, dan reflective-for-action. Pada proses tersebut, konselor menyadari proses berpikirnya, mampu mengidentifikasi keterkaitan dan ketepatan proses berpikirnya, merefleksikan hasil dari proses berpikirnya, serta menggunakannya sebagai dasar pengambilan keputusan untuk bersikap dan bertindak selama proses konseling.
Copyright (c) 2022 PD ABKIN JATIM Open Journal System
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.